Minggu, 21 Oktober 2012

“MEDIA MASSA DALAM PENCEGAHAN KORUPSI”
Nama   : Latifa Kadir
Nim     : 1002055257 
                                                                         BAB I
PENDAHULUAN
A.                A. Latar Belakang
Media massa sangat berperan dalam perkembangan atau bahkan perubahan pola tingkah laku dari suatu masyarakat, oleh karena itu kedudukan media massa dalam masyarakat sangatlah penting. Dengan adanya media massa, masyarakat yang tadinya dapat dikatakan tidak beradab dapat menjadi masyarakat yang beradab. Hal itu disebabkan, oleh karena media massa mempunyai jaringan yang luas dan bersifat massal sehingga masyarakat yang membaca tidak hanya orang-perorang tapi sudah mencakup jumlah puluhan, ratusan, bahkan ribuan pembaca, sehingga pengaruh media massa akan sangat terlihat di permukaan masyarakat.
Media massa merupakan satu pilar yang menjadi andalan dalam pemberantasan korupsi. Tingkat konsistensi yang diberikan media massa dalam pemberantasan korupsi cukup signifikan dalam mengungkap kasus-kasus yang mengemplang uang rakyat. Dengan menyajikan berita-berita aktual dari berbagai isu yang berkaitan dengan praktek-praktek korupsi, hukum, politik dan seterusnya, menunjukkan bahwa sesungguhnya media memiliki kontribusi yang esensial dalam mendukung proses pembangunan demokrasi. Terlebih, saat ini kita sedang berada dalam masa transisi demokrasi yang salah satu jalannya melalui pembaruan tata pemerintahan.
B.        Teori
1.      Agenda Setting
Teori  ini untuk  pertama kali ditampilkan oleh  Maxwell McCombs  dan Donald L. Shaw Kedua pakar tersebut mengatakan bahwa “jika media memberikan tekanan pada suatu  peristiwa, maka media itu akan mempengaruhi khalayak untuk menganggapnya penting”.  Disimpulkan bahwa meningkatnya nilai penting suatu topik pada media massa menyebabkan meningkatnya nilai penting topik tersebut pada khalayak. Agenda media juga bisa sengaja dimunculkan. Sekedar contoh adalah kasus KKN yang melibatkan mantan pejabat Orde Baru sudah  banyak yang melupakan, tiba-tiba media massa mengekspos kembali kasus tersebut, berita itu menjadi perhatian utama media massa dan tentunya khalayak.
2.      Teori Technological Determinism
Teori ini dikemukakan oleh Marshall McLuhan tahun 1962. Ide dasar teori ini adalah bahwa perubahan yang terjadi  pada berbagai macam cara berkomunikasi akan membentuk pula keberadaan manusia itu sendiri. Teknologi membentuk individu bagaimana cara berpikir, berperilaku dalam masyarakat dan teknologi tersebut akhirnya mengarahkan manusia untuk bergerak dari satu abad teknologi ke abad teknologi yang lain.

C.        ANALISIS
Media massa berperan besar dalam pemberantasan korupsi, bukan hanya sebagai alat penyampaian informasi, namun juga harus menjadi pendidik dan kontrol.  Media pun harus tahu dimana posisinya. “Peran media adalah sebuah pihak yang tidak hanya sebagai pemberi informasi, namun juga pendidik dan mengontrol kinerja penegak hukum termasuk KPK.  Dalam penyampaian informasi, selain kontrol sosial media juga harus tetap memberikan tekanan. Media harus didorong untuk terus menampilkan informasi melalui investigasi, bukan hanya mendapat pernyataan melalui sebuah acara. Tentu sesuai dengan aturan yang ada. Dengan begitu, media ikut membantu memberantas korupsi yang ada di Negara kita tercinta ini.
Dengan menyajikan berita-berita aktual dari berbagai isu yang berkaitan dengan praktek-praktek korupsi, hukum, politik dan seterusnya, menunjukkan bahwa sesungguhnya media memiliki kontribusi yang esensial dalam mendukung  proses  pembangunan demokrasi. Terlebih saat ini kita sedang berada dalam masa transisi demokrasi yang salah satu jalannya melalui pembaruan tata pemerintahan. Karenanya, inilah saat yang tepat bagi media massa untuk mendukung proses pembaruan tata pemerintahan yang baik melalui berita-berita informatif, cerdas, kritis, dan bertanggung jawab.
Korupsi yang dinilai sistemik dengan bersembunyi dibalik undang-undang, membuat keberadaan pers semakin terancam dalam mengungkapkan kasus korupsi di badan-badan pemerintahan. Dalam konteks  kekinian, peran media massa dituntut untuk mampu mengangkat berbagai berita korupsi di berbagai level pemerintahan secara objektif. Terlebih Presiden Susilo Bambang Yudhoyono  dalam  Forum  Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) menyatakan bahwa saat ini korupsi adalah musuh terbesar Indonesia selain terorisme. Jadi, sebenarnya tidak ada alasan bagi media untuk tidak mendukung  pemberantasan korupsi di tanah air melalui pengungkapan dan liputan kasus-kasus korupsi. Bukan hanya pengungkapan tapi juga mampu mencegah tangan-tangan yang tidak  bertanggung jawab sebelum terjadinya kerugian besar terutama kerugian bagi masyarakat Indonesia.
Korupsi  peran media sangat relevan dengan apa yang tertuang dalam Undang-undang Pers 40/1999. Dalam pasal 6 Undang-undang ini disebutkan bahwa media harus bisa menjalankan fungsi kontrol perilaku, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang menjadi keprihatinan publik. Maka, sesuai dengan amanah UU Pers, korupsi dan berbagai bentuk penyimpangan lainnya sudah seharusnya menjadi bidikan media massa. Di sisi lain, media juga dituntut memberikan pemberitaan yang akurat, independen, dan kritis.
D.    KESIMPULAN
Media massa sangat berperan penting dalam mencegah  Korupsi di Indonesia. Media massa membantu pemerintah dalam menyampaikan informasi sehingga masyarakat dapat mengawal pemerintahan dan memantau terus kasus-kasus korupsi di Indonesia. Media massa dan KPK harus konsisten memberantas Korupsi di Indonesia. Media massa juga berperan dalam rangka menciptakan good governance. Seluruh masyarakat wajib mengawal korupsi dan mencegah  korupsi di Negara Indonesia yang kita cintai.  Dalam penyampaian informasi, selain kontrol sosial media juga harus tetap memberikan tekanan. Media harus didorong untuk terus menampilkan informasi melalui investigasi, bukan hanya mendapat pernyataan melalui sebuah acara. Tentu sesuai dengan aturan yang ada. Dengan begitu, media ikut membantu memberantas korupsi yang ada di Negara kita tercinta ini.




Refrensi

http://www.jejaknews.com/?p=39601

Dr. Dedy Nur Hidayat, M.Si, dan Nurudin,M.Si, Pengantar Komunikasi Massa

Komunikasi Suatu Pengantar, Dedy Mulyana, 2008.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar