Minggu, 21 Oktober 2012

media massa dalam pencegahan korupsi (tugas soskom sukma)


   Nama          : Sukma
   NIM            : 1002055162             
   TUGAS       :Sosiologi komunikasi(soskom)
   Kelas          :ilkom B sore    
 Peran media massa dalam pencegahan korupsi
                                      BAB 1
                                PENDAHULUAN
a.latar belakang masalah
  Tindak perilaku korupsi akhir-akhir ini makin marak dipublikasikan di media massa maupun media cetak,Tindak korupsi ini mayoritas dilakukan oleh para pejabat tinggi negara yang sesungguhnya dipercaya oleh masyarakat luas untuk memajukan kesejahteraan rakyat sekarang malah merugikan negara. Hal ini tentu saja sangat memprihatinkan bagi kelangsungan hidup rakyat yang dipimpin oleh para pejabat yang terbukti melekukan tindak korupsi,dan Media massa juga merupakan satu pilar yang menjadi andalan dalam pemberantasan korupsi,Tingkat konsistensi yang diberikan media massa dalam pemberantasan korupsi cukup signifikan dalam mengungkap kasus-kasus yang mengemplang uang rakyat peran media massa dalam pemberantasan korupsi merupakan salah satu instrumen sosial terdepan,dan lembaga penegak hukum kepolisian. Keseriusan media massa untuk memberitakan tentang korupsi karena fungsi surveillance (pengawas) terhadap social, Korupsi yang menimpah bangsa indonesia saat ini sudah seperti jamur di musim hujan, selalu tumbuh pesat dengan grafik yang selalu naik. Korupsi pun dianggap trend/terkenal bagi para pejabat maupun elit politik saat ini. Tidak bisa dihindari kejadian seperti ini yang mengakibatkan rusaknya perekonomian dan terguncangnya stabilitas negara. Korupsi sudah sangat merajalela di berbagai sektor bidang dan sangat sulit dibendung pergerakannya dan Indonesia sebagai juara korupsi di Asia, selain itu Indonesia masuk 10 besar sebagai negara terkorup di dunia,Jika kita berfikir secara rasional apakah fakta-fakta tersebut bisa membuat kita bangga akan negara ini dengan prestasi Indonesia di bidang korupsi.
   Lembaga negara yang sebelumnya menangani kasus korupsi seperti lembaga Kepolisian dan Kejaksaan belum pernah efektif dalam penanganannya. Sampai akhirnya terbentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk pada tahun 2003 berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia, nomor 30 tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang di dalamnya dijelaskan fungsi KPK yaitu mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi.





b.teori agenda setting
  Agenda Setting Theory adalah teori yang menyatakan bahwa media massa berlaku merupakan pusat penentuan kebenaran dengan kemampuan media massa untuk mentransfer dua elemen yaitu kesadaran dan informasi ke dalam agenda publik dengan mengarahkan kesadaran publik serta perhatiannya kepada isu-isu yang dianggap penting oleh media massa, Agenda setting merupakan pemikiran yang menyatakan bahwa media tidak mengatakan apa-apa yang orang pikirkan tetapi apa yang harus dipikirkan. Sejarah agenda setting sebenarnya sudah ada sejak lama tanpa ada yang memperkenalkan terlebih dahulu, namun sudah dipraktikkan oleh media massa khususnya media cetak koran atau majalah dan Kekuatan media massa agenda setting ini tidak saja terletak pada kekuatan media dalam menetukan jumlah ruang atau waktu yang diberikan media pada berita-berita tertentu atau penempatanya pada siara berita atau halaman media cetak tetapi juga kesamaan isu atau topik yang diangakt oleh berbagai media massa itu. Media massa umumnya memiliki kesamaan persepsi dalam menetukan berita pemberitaan. Hal ini menjadi petunjuk kepada masyarakat hal-hal apa saja yang dianggap penting dalam suatu pemberitaan.


d.pembahasan
  Peran penting media massa di bidang pencegahan korupsi, antara lain diwujudkan dalam bentuk memberi informasi kepada masyarakat tentang makna korupsi,Tujuannya agar masyarakat mengetahui perbuatan yang termasuk korupsi,KOrupsi adalah masalah serius di banyak negara Asia, Begitu seriusnya, perkembangan korupsi telah mengancam stabilitas dan keamanan nasional dan internasional, melemahkan institusi dan nilai-nilai demokrasi dan keadilan, serta membahayakan pembangunan berkelanjutan dan penegakan hukum.
  Korupsi di Indonesia telah menjadi patologi sosial akurat  yang sangat berbahaya, Sejak digulirkannya reformasi, pemberantasan korupsi menjadi agenda yang paling sering didengung-dengungkan dan disoroti masyarakat,Ancaman korupsi menyangkut segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
  Kata “korupsi” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, berarti penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaaan) dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain,Perbuatan korupsi selalu mengandung unsur penyelewengan  atau ketidak jujuran.
 informatif, cerdas, kritis, dan bertanggung jawab. Peran media tidak hanya memberikan Dengan menyajikan berita-berita aktual dari berbagai isu yang berkaitan dengan praktek-praktek korupsi, hukum, politik dan seterusnya, menunjukkan bahwa sesungguhnya media memiliki kontribusi yang esensial dalam mendukung proses pembangunan demokrasi. Terlebih, saat ini kita sedang berada dalam masa transisi demokrasi yang salah satu jalannya melalui pembaruan tata pemerintahan. Karenanya, inilah saat yang tepat bagi media massa untuk mendukung proses pembaruan tata pemerintahan yang baik melalui berita-berita informasi mengenai penindakan terhadap pelaku korupsi, tetapi juga pencegahan korupsi



e.kesimpulan
>  Korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaaan) dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain serta selalu mengandung unsur “penyelewengan” atau dishonest (ketidakjujuran).
> Korupsi di Indonsia dimulai sejak era Orde Lama saat negara mengalami krisis politik, sosial, kepemim-pinan dan kepercayaan yang pada akhirnya menjadi krisis multidimensi.
>Peran penting media massa di bidang pencegahan korupsi, antara lain, diwujudkan dalam bentuk memberi informasi kepada masyarakat tentang makna korupsi.
>Tingkat konsistensi yang diberikan media massa dalam pemberantasan korupsi cukup signifikan dalam mengungkap kasus-kasus yang mengemplang uang rakyat.                           

f.sumber
http://ahmadharunyahya.blogspot.com/2010/04/peran-media-massa-dalam-pemberantasan_28.html
 http://jamsphonna.wordpress.com/2011/01/27/teori-agenda-setting/

"peran media massa dalam pencegahan korupsi (tugas soskom Latifa Kadir)"


“MEDIA MASSA DALAM PENCEGAHAN KORUPSI”
Nama   : Latifa Kadir
Nim     : 1002055257 
Kelas : Ilkom B non reguler
                                                                         BAB I
PENDAHULUAN
A.              Latar Belakang
Media massa sangat berperan dalam perkembangan atau bahkan perubahan pola tingkah laku dari suatu masyarakat, oleh karena itu kedudukan media massa dalam masyarakat sangatlah penting. Dengan adanya media massa, masyarakat yang tadinya dapat dikatakan tidak beradab dapat menjadi masyarakat yang beradab. Hal itu disebabkan, oleh karena media massa mempunyai jaringan yang luas dan bersifat massal sehingga masyarakat yang membaca tidak hanya orang-perorang tapi sudah mencakup jumlah puluhan, ratusan, bahkan ribuan pembaca, sehingga pengaruh media massa akan sangat terlihat di permukaan masyarakat.
Media massa merupakan satu pilar yang menjadi andalan dalam pemberantasan korupsi. Tingkat konsistensi yang diberikan media massa dalam pemberantasan korupsi cukup signifikan dalam mengungkap kasus-kasus yang mengemplang uang rakyat. Dengan menyajikan berita-berita aktual dari berbagai isu yang berkaitan dengan praktek-praktek korupsi, hukum, politik dan seterusnya, menunjukkan bahwa sesungguhnya media memiliki kontribusi yang esensial dalam mendukung proses pembangunan demokrasi. Terlebih, saat ini kita sedang berada dalam masa transisi demokrasi yang salah satu jalannya melalui pembaruan tata pemerintahan.
B.        Teori
1.      Agenda Setting
Teori  ini untuk  pertama kali ditampilkan oleh  Maxwell McCombs  dan Donald L. Shaw Kedua pakar tersebut mengatakan bahwa “jika media memberikan tekanan pada suatu  peristiwa, maka media itu akan mempengaruhi khalayak untuk menganggapnya penting”.  Disimpulkan bahwa meningkatnya nilai penting suatu topik pada media massa menyebabkan meningkatnya nilai penting topik tersebut pada khalayak. Agenda media juga bisa sengaja dimunculkan. Sekedar contoh adalah kasus KKN yang melibatkan mantan pejabat Orde Baru sudah  banyak yang melupakan, tiba-tiba media massa mengekspos kembali kasus tersebut, berita itu menjadi perhatian utama media massa dan tentunya khalayak.
2.      Teori Technological Determinism
Teori ini dikemukakan oleh Marshall McLuhan tahun 1962. Ide dasar teori ini adalah bahwa perubahan yang terjadi  pada berbagai macam cara berkomunikasi akan membentuk pula keberadaan manusia itu sendiri. Teknologi membentuk individu bagaimana cara berpikir, berperilaku dalam masyarakat dan teknologi tersebut akhirnya mengarahkan manusia untuk bergerak dari satu abad teknologi ke abad teknologi yang lain.

C.        ANALISIS
Media massa berperan besar dalam pemberantasan korupsi, bukan hanya sebagai alat penyampaian informasi, namun juga harus menjadi pendidik dan kontrol.  Media pun harus tahu dimana posisinya. “Peran media adalah sebuah pihak yang tidak hanya sebagai pemberi informasi, namun juga pendidik dan mengontrol kinerja penegak hukum termasuk KPK.  Dalam penyampaian informasi, selain kontrol sosial media juga harus tetap memberikan tekanan. Media harus didorong untuk terus menampilkan informasi melalui investigasi, bukan hanya mendapat pernyataan melalui sebuah acara. Tentu sesuai dengan aturan yang ada. Dengan begitu, media ikut membantu memberantas korupsi yang ada di Negara kita tercinta ini.
Dengan menyajikan berita-berita aktual dari berbagai isu yang berkaitan dengan praktek-praktek korupsi, hukum, politik dan seterusnya, menunjukkan bahwa sesungguhnya media memiliki kontribusi yang esensial dalam mendukung  proses  pembangunan demokrasi. Terlebih saat ini kita sedang berada dalam masa transisi demokrasi yang salah satu jalannya melalui pembaruan tata pemerintahan. Karenanya, inilah saat yang tepat bagi media massa untuk mendukung proses pembaruan tata pemerintahan yang baik melalui berita-berita informatif, cerdas, kritis, dan bertanggung jawab.
Korupsi yang dinilai sistemik dengan bersembunyi dibalik undang-undang, membuat keberadaan pers semakin terancam dalam mengungkapkan kasus korupsi di badan-badan pemerintahan. Dalam konteks  kekinian, peran media massa dituntut untuk mampu mengangkat berbagai berita korupsi di berbagai level pemerintahan secara objektif. Terlebih Presiden Susilo Bambang Yudhoyono  dalam  Forum  Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) menyatakan bahwa saat ini korupsi adalah musuh terbesar Indonesia selain terorisme. Jadi, sebenarnya tidak ada alasan bagi media untuk tidak mendukung  pemberantasan korupsi di tanah air melalui pengungkapan dan liputan kasus-kasus korupsi. Bukan hanya pengungkapan tapi juga mampu mencegah tangan-tangan yang tidak  bertanggung jawab sebelum terjadinya kerugian besar terutama kerugian bagi masyarakat Indonesia.
Korupsi  peran media sangat relevan dengan apa yang tertuang dalam Undang-undang Pers 40/1999. Dalam pasal 6 Undang-undang ini disebutkan bahwa media harus bisa menjalankan fungsi kontrol perilaku, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang menjadi keprihatinan publik. Maka, sesuai dengan amanah UU Pers, korupsi dan berbagai bentuk penyimpangan lainnya sudah seharusnya menjadi bidikan media massa. Di sisi lain, media juga dituntut memberikan pemberitaan yang akurat, independen, dan kritis.
          D. KESIMPULAN
Media massa sangat berperan penting dalam mencegah  Korupsi di Indonesia. Media massa membantu pemerintah dalam menyampaikan informasi sehingga masyarakat dapat mengawal pemerintahan dan memantau terus kasus-kasus korupsi di Indonesia. Media massa dan KPK harus konsisten memberantas Korupsi di Indonesia. Media massa juga berperan dalam rangka menciptakan good governance. Seluruh masyarakat wajib mengawal korupsi dan mencegah  korupsi di Negara Indonesia yang kita cintai.  Dalam penyampaian informasi, selain kontrol sosial media juga harus tetap memberikan tekanan. Media harus didorong untuk terus menampilkan informasi melalui investigasi, bukan hanya mendapat pernyataan melalui sebuah acara. Tentu sesuai dengan aturan yang ada. Dengan begitu, media ikut membantu memberantas korupsi yang ada di Negara kita tercinta ini.




Refrensi

http://www.jejaknews.com/?p=39601

Dr. Dedy Nur Hidayat, M.Si, dan Nurudin,M.Si, Pengantar Komunikasi Massa

Komunikasi Suatu Pengantar, Dedy Mulyana, 2008.


“MEDIA MASSA DALAM PENCEGAHAN KORUPSI”
Nama   : Latifa Kadir
Nim     : 1002055257 
                                                                         BAB I
PENDAHULUAN
A.                A. Latar Belakang
Media massa sangat berperan dalam perkembangan atau bahkan perubahan pola tingkah laku dari suatu masyarakat, oleh karena itu kedudukan media massa dalam masyarakat sangatlah penting. Dengan adanya media massa, masyarakat yang tadinya dapat dikatakan tidak beradab dapat menjadi masyarakat yang beradab. Hal itu disebabkan, oleh karena media massa mempunyai jaringan yang luas dan bersifat massal sehingga masyarakat yang membaca tidak hanya orang-perorang tapi sudah mencakup jumlah puluhan, ratusan, bahkan ribuan pembaca, sehingga pengaruh media massa akan sangat terlihat di permukaan masyarakat.
Media massa merupakan satu pilar yang menjadi andalan dalam pemberantasan korupsi. Tingkat konsistensi yang diberikan media massa dalam pemberantasan korupsi cukup signifikan dalam mengungkap kasus-kasus yang mengemplang uang rakyat. Dengan menyajikan berita-berita aktual dari berbagai isu yang berkaitan dengan praktek-praktek korupsi, hukum, politik dan seterusnya, menunjukkan bahwa sesungguhnya media memiliki kontribusi yang esensial dalam mendukung proses pembangunan demokrasi. Terlebih, saat ini kita sedang berada dalam masa transisi demokrasi yang salah satu jalannya melalui pembaruan tata pemerintahan.
B.        Teori
1.      Agenda Setting
Teori  ini untuk  pertama kali ditampilkan oleh  Maxwell McCombs  dan Donald L. Shaw Kedua pakar tersebut mengatakan bahwa “jika media memberikan tekanan pada suatu  peristiwa, maka media itu akan mempengaruhi khalayak untuk menganggapnya penting”.  Disimpulkan bahwa meningkatnya nilai penting suatu topik pada media massa menyebabkan meningkatnya nilai penting topik tersebut pada khalayak. Agenda media juga bisa sengaja dimunculkan. Sekedar contoh adalah kasus KKN yang melibatkan mantan pejabat Orde Baru sudah  banyak yang melupakan, tiba-tiba media massa mengekspos kembali kasus tersebut, berita itu menjadi perhatian utama media massa dan tentunya khalayak.
2.      Teori Technological Determinism
Teori ini dikemukakan oleh Marshall McLuhan tahun 1962. Ide dasar teori ini adalah bahwa perubahan yang terjadi  pada berbagai macam cara berkomunikasi akan membentuk pula keberadaan manusia itu sendiri. Teknologi membentuk individu bagaimana cara berpikir, berperilaku dalam masyarakat dan teknologi tersebut akhirnya mengarahkan manusia untuk bergerak dari satu abad teknologi ke abad teknologi yang lain.

C.        ANALISIS
Media massa berperan besar dalam pemberantasan korupsi, bukan hanya sebagai alat penyampaian informasi, namun juga harus menjadi pendidik dan kontrol.  Media pun harus tahu dimana posisinya. “Peran media adalah sebuah pihak yang tidak hanya sebagai pemberi informasi, namun juga pendidik dan mengontrol kinerja penegak hukum termasuk KPK.  Dalam penyampaian informasi, selain kontrol sosial media juga harus tetap memberikan tekanan. Media harus didorong untuk terus menampilkan informasi melalui investigasi, bukan hanya mendapat pernyataan melalui sebuah acara. Tentu sesuai dengan aturan yang ada. Dengan begitu, media ikut membantu memberantas korupsi yang ada di Negara kita tercinta ini.
Dengan menyajikan berita-berita aktual dari berbagai isu yang berkaitan dengan praktek-praktek korupsi, hukum, politik dan seterusnya, menunjukkan bahwa sesungguhnya media memiliki kontribusi yang esensial dalam mendukung  proses  pembangunan demokrasi. Terlebih saat ini kita sedang berada dalam masa transisi demokrasi yang salah satu jalannya melalui pembaruan tata pemerintahan. Karenanya, inilah saat yang tepat bagi media massa untuk mendukung proses pembaruan tata pemerintahan yang baik melalui berita-berita informatif, cerdas, kritis, dan bertanggung jawab.
Korupsi yang dinilai sistemik dengan bersembunyi dibalik undang-undang, membuat keberadaan pers semakin terancam dalam mengungkapkan kasus korupsi di badan-badan pemerintahan. Dalam konteks  kekinian, peran media massa dituntut untuk mampu mengangkat berbagai berita korupsi di berbagai level pemerintahan secara objektif. Terlebih Presiden Susilo Bambang Yudhoyono  dalam  Forum  Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) menyatakan bahwa saat ini korupsi adalah musuh terbesar Indonesia selain terorisme. Jadi, sebenarnya tidak ada alasan bagi media untuk tidak mendukung  pemberantasan korupsi di tanah air melalui pengungkapan dan liputan kasus-kasus korupsi. Bukan hanya pengungkapan tapi juga mampu mencegah tangan-tangan yang tidak  bertanggung jawab sebelum terjadinya kerugian besar terutama kerugian bagi masyarakat Indonesia.
Korupsi  peran media sangat relevan dengan apa yang tertuang dalam Undang-undang Pers 40/1999. Dalam pasal 6 Undang-undang ini disebutkan bahwa media harus bisa menjalankan fungsi kontrol perilaku, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang menjadi keprihatinan publik. Maka, sesuai dengan amanah UU Pers, korupsi dan berbagai bentuk penyimpangan lainnya sudah seharusnya menjadi bidikan media massa. Di sisi lain, media juga dituntut memberikan pemberitaan yang akurat, independen, dan kritis.
D.    KESIMPULAN
Media massa sangat berperan penting dalam mencegah  Korupsi di Indonesia. Media massa membantu pemerintah dalam menyampaikan informasi sehingga masyarakat dapat mengawal pemerintahan dan memantau terus kasus-kasus korupsi di Indonesia. Media massa dan KPK harus konsisten memberantas Korupsi di Indonesia. Media massa juga berperan dalam rangka menciptakan good governance. Seluruh masyarakat wajib mengawal korupsi dan mencegah  korupsi di Negara Indonesia yang kita cintai.  Dalam penyampaian informasi, selain kontrol sosial media juga harus tetap memberikan tekanan. Media harus didorong untuk terus menampilkan informasi melalui investigasi, bukan hanya mendapat pernyataan melalui sebuah acara. Tentu sesuai dengan aturan yang ada. Dengan begitu, media ikut membantu memberantas korupsi yang ada di Negara kita tercinta ini.




Refrensi

http://www.jejaknews.com/?p=39601

Dr. Dedy Nur Hidayat, M.Si, dan Nurudin,M.Si, Pengantar Komunikasi Massa

Komunikasi Suatu Pengantar, Dedy Mulyana, 2008.


bidangilmukomunikasi.blogspot.com

Sabtu, 20 Oktober 2012

peran media massa dalam pencegahan korupsi ( tugas soskom siti sarini)


NAMA: SITI SARINI
NIM: 1002055177
MATA KULIAH: SOSIOLOGI KOMUNIKASI
KELAS: ILKOM N NON REGULER

PERAN MEDIA MASSA DALAM PENCEGAHAN KORUPSI

1.    1.   Latar belakang masalah
Media massa merupakan instusi yang berperan sebagai agent of change,yaitu sebagai instusi pelopor perubahan. Selain itu, Media massa merupakan satu pilar yang menjadi andalan dalam pemberantasan korupsi.. Sesuai dengan fungsinya, yaitu fungsi pengawasan media massa merupakan medium dimana dapat digunakan untuk pengawasan terhadap aktivitas masyarakat terutama dikalangan pejabat birokrat dan politikus.
Fungsi pengawasan ini bisa berupa peringatan dan kontrol sosial. Sejalan dengan hal ini pengawasan dan kontrol sosial dapat dilakukan sebagai upaya pencegahan hal-hal yang tidak diinginkan termasuk prilaku korupsi. Dewasa ini, peran media massa tidak hanya memberikan informasi mengenai pelaku korupsi tetapi juga pencegahan korupsi.
Peran penting media massa dalam pencegahan korupsi diwujudkan dalam bentuk pemberian informasi melalui berita-berita yang disajikan dari berbagai isu yang berkaitan dengan praktek-praktek korupsi, dengan tujuan agar masyarakat mengetahui makna korupsi. Tingkat konsistensi yang diberikan media massa dalam pemberantasan korupsi cukup signifikan dalam mengungkap kasus-kasus yang mengemplang uang rakyat. Bahkan data dari lembaga survei UGM (2006) menunjukkan, keseriusan peran media massa dalam pemberantasan korupsi merupakan salah satu instrumen sosial terdepan, dengan capaian angka 45,61 persen, kemudian disusul LSM dan lembaga penegak hukum kepolisian.
Hal ini dapat menunjukkan bahwa sesungguhnya media massa memiliki kontribusi yang sangat besar bukan saja dalam penindakan para pelaku korupsi tetapi juga pencegahan korupsi melalui berita yang informatif kepada masyarakat agar tidak melakukan hal serupa.

2.      2. Teori dan konsep
a.       Definisi media massa dan korupsi
Media massa adalah alat-alat dalam komunikasi yang bisa menyebarkan pesan secara serempak, cepat kepada audience yang luas dan heterogen. Kelebihan media massa dibanding dengan jenis komunikasi lain adalah ia bisa mengatasi hambatan ruang dan waktu. Bahkan media massa mampu menyebarkan pesan hampir seketika pada waktu yang tak terbatas (Nurudin, 2007). Media massa memberikan informasi tentang perubahan, bagaimana hal itu bekerja dan hasil yang dicapai atau yang akan dicapai. Sedangkan Korupsi berasal dari kata corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Jadi, media massa adalah alat komunikasi yang digunakan untuk menyebarkan pesan kepada khalayak dalam jumlah yang luas tentang prilaku buruk oknum-oknum tertentu yang memperkaya diri dengan cara yang tidak semestinya.
b.      Teori
Teori yang digunakan pada permasalahan ini adalah teori efek media massa yaitu teori pembelajaran sosial ( social learning theory). Teori ini dikemukakan oleh klepper Teori pembelajaran sosial adalah teori yang memprediksi perilaku dengan melihat cara lain yang dilakukan individu dalam memproses informasi. Teori ini menjelaskan bahwa contoh dari personal tertentu atau media massa dapat menjadi penting dalam usaha memperoleh perilaku yang baru. Individu melakukan proses imitasi atas apa yang mereka lihat dari media. Teori ini sendiri menekankan pengaruh Televisi secara khusus dalam proses imitasi tersebut. Sebagai contoh, ketika suatu acara ditelevisi menampilkan seorang preman yang akhirnya ditangkap polisi, karena melakukan tindakan kriminal, masyarakat yang menontonnya akan berusaha untuk tidak meniru apa yang telah dilakukan oleh preman tersebut. Demikian juga halnya dengan media massa menayangkan berita yang berkaitan dengan praktek-praktek korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu beserta ganjarannya maka hal ini cenderung upaya preventive media untuk memberikan informasi kepada masyarakat umum dan juga oknum pejabat apa ganjaran yang diberikan apabila melakukan tindakan korupsi.
3.      3.  Analisis
Kehidupan didunia tidak bisa lepas dari media massa dan demikian juga sebaliknya, media massa tidak bisa melepaskan diri dari dunia. Hal ini disebabkan karena hubungan keduanya sangat erat sehingga menjadi saling bergantung dan saling membutuhkan. Media massa sebagai agen perubahan sebagai kontrol sosial masyarakat artinya media massa harus dapat memberikan informasi yang tepat dan juga berguna. Media massa jangan hanya berpikir membuat sensasi saja dengan menggunakan berbagai cara sehingga meninggalkan fungsi utamanya. Peran sebagai kontrol sosial disini dikatakan sebagai watchdog ( anjing penjaga) dalam konteks sebagai pemberi penilaian, kritik dan saran kepada penguasa, parlemen, lembaga peradilan/ penegak hukum dan masyarakat.
 Jika kita berbicara mengenai peran  media massa  dalam pencegahan korupsi maka hal ini tidak lepas dari hubungan media dengan pemerintah mengapa demikian?? Meskipun ada hubungan yang saling membutuhkan antara media dengan pemerintah, namun hubungan ini kadang menimbulkan gesekan yang kurang harmonis, karena itu ada istilah yang mengatakan hubungan antara keduanya seperi “ benci tapi rindu”. Keampuhan media massa dalam pencegahan korupsi ada pada fungsi kontrol sosialnya yang kuat untuk menyoroti semua aktivitas yang dilakukan oleh para oknum pejabat termasuk korupsi, para pelaku korupsi telah memahami bahwa media massa adalah ancaman dan bencana bagi mereka, karena itu mereka lebih berhati-hati dalam melakukan rekayasa tindakan korupsi karena media tidak segan untuk “menghajar” siapa saja yang melakukan tindaakan korupsi.
 Tidak bisa dipungkiri bahwa peran media massa sangat penting dalam pencegahan korupsi, hal ini bisa kita lihat dari berita-berita yang disajikan tentang masalah yang berkaitan dengan praktek-praktek korupsi contoh kasus angelina sondakh,gayus dsb. hal ini dapat mencegah oknum lainnya untuk melakukan tindakan korupsi sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak yang ditimbulkan oleh tindakan korupsi,sebab dengan adanya berita tentang korupsi maka si pelaku tersebut  akan menjadi perbincangan publik dan hal menjadi sanksi moral bagi pelakunya.
Terlepas dari independen atau tidaknya media massa tersebut media telah memiliki kontibusi yang cukup signifikan terhadap prilaku para pejabat birokrat bahwa disetiap gerak gerik mereka berada dibawah sorot kamera para pelaku pers. Hal ini bisa mencegah mereka  untuk melakukan hal-hal yang dapat merugikan masyarakat luas dan juga diri sendiri

4.      Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat dismpulkan bahwa media massa mempunyai kekuatan baik dalam mengungkapankan korupsi maupun pencegahan korupsi karena efek dari media massa tersebut dapat memberikan efek malu terhadap pelaku korupsi dan pembelajaran sosial bagi masyarakat umum















Daftar pustaka


Hafied cangara,Komunikasi politik: konsep,teori,dan strategi  edisi1-3 jakarta rajawali pers 2011
Prof.Dr. H.M. Burhan bungin S.sos M.si sosiologi komunikasi teori, paradigma dan diskursus tekhnologi nkomunikasi dimasyarakat jakarta, kencana 2009